Saksi ‘Sholawat’ Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilkada Indramayu

Img 20201216 Wa0008

EDITOR.ID, Indramayu – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 selesai dilaksanakan, Selasa (15/12) kemarin. Sebanyak 31 PPK telah menyampaikan seluruh hasil penghitungan suara pilkada. Saat akhir pleno, saksi dari paslon nomor urut 1, menolak menantangani berita acara hasil penghitungan suara. Bahkan mereka memilih walk out.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara memperlihatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Nina Agustina – Lucky Hakim, meraih suara terbanyak yakni 313.768. Disusul oleh paslon nomor urut 3, Daniel – Taufik, dengan raihan suara sebanyak 243.141. Sementara paslon nomor urut 1, Sholihin – Ratnawati, meraih suara sebanyak 223.247 dan paslon nomor urut 2, Toto – Deis Handika, perolehan suaranya sebanyak 73.494 suara.

Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fathoni mengatakan repitulasi manual ini hasilnya sama seperti hasil yang sebelumnya dipublikasikan melalui perhitungan sirekap. Hanya saja, hasil ini baru sebatas rekapitulasi perhitungan jumlah perolehan surat suara saja. Sedangkan untuk penetapan akhirnya sendiri, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberi waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan. “Kalau selama tiga hari tidak ada gugatan ke MK, maka otomatis akan kami tetapkan (rekapitulasinya),” tandas Toni.

Saksi paslon nomor urut 1 Solihin-Ratnawati (Sholawat) memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi dikarenakan banyak persoaln dalam pelaksanaan pilkada Indramayu yang belum terselesaikan oleh pihak penyelenggara Pilkada di Kabupaten

Lead Officer (LO) sekaligus saksi Paslon Sholawat, Sadar, membeberkan sepuluh catatan yang menjadikan pihaknya memilih tidak menandatangani hasil pemungutan suara pada 9 Desember lalu. “Ada sepuluh alasan yang kami nilai telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu. Akan kami pertimbangkan untuk melayangkan gugatan, tetapi menunggu hasil rapat internal tim pemenangan kami,” tukas Sadar.

Ia menjelaskan, kesepuluh alasan itu terbanyak adalah soal tidak knujung selesainya proses penanganan perkara pilkada, satu diantaranya yang melibatkan ketua KPU saat acara ulang tahun salah satu paslon. Alasan lain yakni kubu paslon 1 menuding adanya keterlibatan aparat yg memihak terhadap Paslon tertentu secara masif dan terstuktur. “Ada juga temuan mengenai perbedaan selisih lebih kertas suar, sehingga kami berkesimpulan telah terjadi kecurangan. Pilkada sekarang penyelenggaraannya juga tidak profesional,” sergah Sadar menambahkan. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply