Jakarta, EDITOR.ID,- Penggiat media sosial Roy Suryo terancam hukuman delapan hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Iman menjelaskan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan hukum masing-masing.
“Clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” kata Iman.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Roy Suryo, Rismon dan Tifa Berkonspirasi Sembunyikan Dokumen Elektronik
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Roy Suryo Cs Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dengan tambahan pasal itu, Roy dan dua tersangka lain terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun penjara.
Sementara itu, klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Ada Enam Laporan Dari Rakyat ke Roy Suryo Cs dan Eggy Sudjana Cs
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kasus ini sempat mandek cukup lama. Karena Presiden ke-7 Jokowi Widodo sudah melaporkan kasus ini beberapa waktu silam. Roy Suryo dkk dilaporkan karena melakukan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. ***










