Berita Pilihan Editor, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Penggiat media sosial Roy Suryo terancam hukuman delapan hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.