Rombongan Moge Keroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi,  Bosnya Ternyata Seorang….

EDITOR.ID, Bukittinggi,- Kasus pengeroyokan yang dilakukan rombongan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson terhadap dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, ternyata diketahui jenderal purnawirawan bintang tiga.

Para pengeroyok merupakan anggota Harley Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Klub moge ini dipimpin Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Polisi telah memeriksa 8 orang pengendara moge terkait pengeroyokan dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari.

Dua anggota TNI dari unit Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat ini dikeroyok rombongan pengendara moge Harley Davidson usai mereka terlibat adu mulut.

Video pengeroyokan kedua anggota TNI tersebut sempat viral di media sosial.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020).

Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar.

Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban.

Ancaman itu terdengar dalam video yang viral di media sosial.

Dari delapan orang yang diperiksa, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bukit Tinggi.

“Ada dua orang yang saat ini sudah kami tahan, satu inisial MS yang membanting korban dan inisial B yang menendang korban,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).

Dody membeberkan kronologi pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam.

Kejadian bermula saat rombongan moge Harley Davidson menyenggol korban. Korban mengejar rombongan hingga di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi

Pelaku dan korban cekcok. Akhirnya pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.

“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody sebagaimana dilansir dari situs jpnn.com

Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: