Dalam Rapat pembahasan RKUHP di Komisi III, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa mayoritas masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi.
“Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.
Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, pidana mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.
Dengan pengesahan pada tingkat I, RKUHP hanya tinggal menunggu pengesahan di Paripurna untuk menjadi UU. Sementara, DPR akan menggelar paripurna penutupan masa sidang menjelang masa reses pada 16 Desember mendatang. (tim)