RKUHP Bakal Segera Disahkan Jadi UU di Paripurna DPR

Ada 23 poin yang dibahas dalam rapat Komisi III DPR hari ini di antaranya penghapusan Pasal 347-348 mengenai penghinaan terhadap pemerintah.

Dalam Rapat pembahasan RKUHP di Komisi III, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa mayoritas masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi.

“Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.

Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, pidana mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.

Dengan pengesahan pada tingkat I, RKUHP hanya tinggal menunggu pengesahan di Paripurna untuk menjadi UU. Sementara, DPR akan menggelar paripurna penutupan masa sidang menjelang masa reses pada 16 Desember mendatang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: