Ridwan Kamil-Suswono Akan Gugat ke MK, Ada yang Tak Beres

Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres

Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Langkah kubu RK-Suswono mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie.

Koordinator Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ramdan Alamsyah menuding KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

Dia menyebut narasi KPU yang menyatakan rendahnya partisipasi pemilih karena dianggap Pilkada dan Pilpres serta Pileg berdekatan sehingga memunculkan kejenuhan masyarakat, sebagai bentuk cuci tangan.

“Ini, kan, KPU sendiri menarasikan pemilu kali ini terlalu berdekatan (antara Pilpres dan Pilkada) dan masyarakat jengah. Ini menurut saya narasi yang menurut saya pribadi dan menurut kami tim, ini narasi yang memang terkesan cuci tangan,” ujar Ramdan pada Kamis (5/11/2024).

Rencana kubu RK-Suswono menggugat hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan dari mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie.

“Walaupun kalah, tetapi, kan, jutaan orang yang memilih dia. Jadi, pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tetapi dia problem solusi. Solusi kesalahan,” kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2024).

Mengacu hasil rekapitulasi jenjang kecamatan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang dan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Mantan ketua MK itu menyebut gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang, melainkan wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

“Karena ini bukan soal menang-kalah, tetapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah,” tutur Jimly.

Dia melihat gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.

“Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi, ada gunanya juga (ke MK). Jadi, ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan,” ucap Jimly.

Dia menyarankan agar dalam dalil permohonan kepada MK, perlu dimasukkan argumentasi demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan.

“Kuat sekali. Jadi, semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional,” ujar Prof Jimly.

Dia menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di Jakarta Timur, di mana beberapa TPS hanya mencatat partisipasi 15 hingga 23 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: