Ridwan Kamil-Suswono Akan Gugat ke MK, Ada yang Tak Beres

Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres

Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kondisi itu menurutnya bukan sekadar akibat kejenuhan masyarakat, melainkan karena kesalahan administrasi dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU.

“Nah, karena tidak profesional yang sudah jelas-jelas bahwa hampir di seluruh TPS terjadi penurunan daripada partisipasi, padahal pemerintah sudah mengintervensi tentang adanya hari libur, kemudian diberikan keleluasan kepada masyarakat,” tutur Ramdan.

Selain itu, Ramdan juga mengkritik penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menurutnya banyak diisi oleh orang-orang baru tanpa pengalaman yang memadai. “Bahkan, ada RT yang tidak mendapatkan surat suara, padahal mereka biasanya bagian dari panitia. Ini menunjukkan buruknya koordinasi KPU,” ujarnya.

Berbagai persoalan itu menurut Ramdan sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami berharap DKPP bisa mengusut tuntas pelanggaran ini, karena dampaknya sangat merugikan proses demokrasi di Jakarta,” kata dia.

Tim RIDO Juga Laporkan KPU ke DKPPP

Sebelumnya Tim hukum pasangan calon gubernur DKI, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) juga menyambangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Mereka melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta.

Tim Bidang Hukum RIDO menuding KPU RI tidak bekerja secara profesional, dalam pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta soal pembagian formulir C6 atau formulir undangan kepada masyarakat sebagai undangan pencoblosan.

“Dugaan yang kami lihat adalah melanggar adjust profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu.” kata Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar.

Menurut tim hukum, ada dugaan pembagian formulir C6 yang tidak terdistribusi dengan baik, hingga menyebabkan berkurangnya partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diungkap KPU DKI Jakarta, angka partisipasi Pilgub Jakarta 53 persen dari total 8,2 juta DPT.

Tim Bidang Hukum RIDO juga melaporkan dugaan pelanggaran Pilgub ke Bawaslu DKI. Tim RIDO juga meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan.

“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara Pemilu di Jakarta, terutama DKI Jakarta, ketua dan anggota kemudian dari KPUD Jakarta Timur.” ucap Muslim Jaya Butarbutar. (tim)

Leave a Reply