Ribuan Pelanggar PPKM Darurat Kena Denda, Kejati Jabar Raup Rp2,5 M

img 20210805 130150

EDITOR.ID, Bandung – Kejati Jabar selama masa PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, menjaring sebanyak 3.434 pelanggar tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menjelaskan dalam menjaring 3.434 pelanggar ini membayar denda ke negara.

“Para pelanggar tipiring ini dari seluruh kabupaten dan kota di Jabar, selama masa PPKM darurat bulan Juli lalu,” jelasnya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Kajati Jabar menambahkan, dari jumlah pelanggar tersebut denda yang diterima negara, sebanyak Rp 2,5 Milyar.

“Denda pelanggar tipiring, mencapai lebih dari 2,5 milyar dari seluruh Jawa barat,” jelasnya.

Kajati Jabar mengingatkan agar jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terkait PPKM level 4 menjadi yang terdepan dalam penegakan hukum dengan menerapkan sanksi yang tegas terukur dan humanis.

“Semua jajaran, benar-benar harus memahami kondisi masyarakat saat ini sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat selain itu Kajati Jabar juga mengingatkan agar para Kajari mendampingi pemerintah dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sehingga dapat diserap secara maksimal dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Para Kajari juga diminta berperan aktif melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat dengan dengan membuka jaringan yang seluas-luasnya agar celah-celah masyarakat yang belum memiliki kesempatan untuk vaksin namun terkendala dengan akses yang ada.

“Masuk harus dapat menerima vaksin diperlukan inovasi-inovasi yang menjadi terobosan dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan saat ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: