Jakarta, EDITOR.ID,- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menyiratkan tambahan kekuasaan kepada TNI untuk mengambil alih atau “merebut” jabatan yang selama ini dikuasai perwira tinggi Polri. Sejumlah jabatan yang saat ini dipimpin jenderal Polri, dalam RUU TNI bisa digeser dan dijabat oleh perwira tinggi TNI.
Direktur Peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto mengungkapkan sejumlah jabatan strategis yang selama ini dijabat jenderal bintang tiga Polri, dalam RUU TNI bisa dipimpin oleh jenderal dari TNI.
Jabatan tersebut antara lain : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Dalam RUU TNI ada usulan TNI bisa masuk ke 16 jabatan di Kementrian dan lembaga diantaranya di BNPT, BNN dan sejumlah kementrian. Padahal Kepala BNPT, BNN dan Sekjen beberapa kementrian selama ini dijabat oleh jenderal Polri,” ujar Edi Winarto di Jakarta.
Sebagaimana diketahui pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Pasalnya, RUU TNI ini dicurigai akan membuat marwah tentara tidak profesional dan kembali berpolitik atau Dwifungsi TNI/ABRI.
Apalagi dalam pembahasan RUU TNI dimasukkan usulan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif.
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan lanjutan saat rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat yang digelar pada 14-16 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengungkapkan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif TNI berdasarkan revisi yang diusulkan.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Kemudian dalam pembahasan revisi UU TNI berkembang ada lima institusi baru yang ditambahkan di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
“Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
“Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.
TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa dijabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.
Baca juga: Dasco Ungkap Target Penyelesaian Revisi UU TNI: Tergantung Dinamika di Komisi I DPR
“Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.
Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar 16 institusi tersebut.
TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TNI purnawirawan jenderal bintang dua ini.
Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung (MA).
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan berubah. Salah satunya ketentuan prajurit TNI aktif diizinkan duduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024), DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.
Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk duduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.
Dari draf RUU TNI yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), berikut bunyi ketentuan Pasal 47 ayat 2: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”
Kemudian, Pasal 47 ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, RUU TNI juga akan mengubah soal usia pensiun prajurit TNI.
Pada UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit berdinas paling lama di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Sementara dalam RUU TNI, batasan maksimal usia pensiun akan diperpanjang: perwira bisa menjabat hingga usia 60 tahun, sementara bintara dan tantama bisa sampai usia 58 tahun.
Bahkan, untuk jabatan fungsional, prajurit diperbolehkan berdinas sampai usia 65 tahun. Tak sampai situ, untuk perwira bintang empat dapat diperpanjang kembali masa kedinasannya maksimal dua kali dengan sebuah Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU. (tim)












