EDITOR.ID, Indramayu – Sekelompok preman diringkus Satuan Reskrim Polres Indramayu usai beraksi merampas sebuah mobil pickup. Mereka ditangkap tak lama usai korbannya melapor.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubbag Humas AKP Budiyanto menjelaskan, korban pemerasan disertai perampasan itu diketahui bernama Hartono (59) warga Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Dijelaskan Budi, para preman yang ditangkap itu masing-masing BD (39), RSD (50), CR (47) dan ID (37), semuanya penduduk Kecamatan Indramayu. Modus yang digunakan kelompok preman ini cukup unik yakni memaksa korban membuat sebuah surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa korban dianggap memiliki piutang terhadap para pekerja harian lepas disebuah proyek. Isinya, korban dipaksa membayar upah harian sebesar Rp.24,5 juta. Selama ‘upah’ belum dibayarkan mobil pickup Daihatsu Grandmax milik korban berplat nomor G-8471-JG, dirampas kawanan preman tersebut.
Merasa diperas, korban lalu melaporkan kasusnya ke Polres Indramayu. Tak butuh waktu lama, keempat preman itu dibekuk polisi. “Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah Indramayu. Kami pastikan, setiap kegiatan premanisme akan kami tindak tegas,” tegas Budi.
Sementara itu, korban premanisme menyatakan apreasiasi untuk Polres Indramayu lantaran laporan dirinya direspon cepat. “Saya bukan warga Indramayu tetapi salut dan angkat topi atas kinerja Polres Indramayu dalam menindak pelaku premanisme,” ujar korban usai menerima penyerahan mobil pickup yang sempat dirampas preman, Kamis (31/12) di Mapolres Indramayu. (HENDRA SUMIARSA)












