Putusan MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung

Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Nawaz Syarif selaku Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Kejaksaan, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Sementara hakim Anwar Usman dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak. Sebab, menurutnya, UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan di bidang penuntutan secara independen. Oleh karena itu, orang yang diangkat sebagai Jaksa Agung tidak hanya mundur sebagai pengurus, tapi juga dari keanggotaan partai.

“Bukankah UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani dan dilaksanakan secara merdeka, sehingga dalam pelaksanaan penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun? Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya manakala seorang diangkat oleh Presiden menjadi Jaksa Agung seharusnya yang bersangkutan tidak saja mundur sebagai pengurus partai tetapi juga mundur dari keanggotaan partai politik,” tuturnya.

Berikut amar putusan MK:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kejagung Sambut Baik Putusan MK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK tersebut.

“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Ketut mengatakan penegakan yang dilakukan Kejagung murni kepentingan hukum. Dia mengatakan tak ada campur tangan politik.

“Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI, harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum,” paparnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: