Putusan MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung

Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Nawaz Syarif selaku Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Kejaksaan, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung. Anggota parpol ini cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

“Sedangkan bagi calon Jaksa Agung yang sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung. Adapun jangka waktu 5 (lima) tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut,” tulis MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Hal ini, lanjut Saldi, berbeda dengan keberadaan anggota partai politik. Sebab bagi anggota, partai politik dapat saja hanya berfungsi sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan politiknya.

Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik.

Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya.

Lebih lanjut Saldi mengatakan menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 20 UU Kejaksaan adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan.

“Namun, sepanjang berkenaan dengan batas waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk seorang calon Jaksa Agung telah keluar dari keanggotaan partai politik, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan, Mahkamah tidak dapat memenuhi karena telah ternyata terdapat perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus partai politik dan anggota partai politik yang dapat menunjukkan derajat keterikatan hubungan dengan partainya,” sebut Saldi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menimbulkan Ketidakadilan

Sementara terkait dengan permohonan Pemohon yang menghendaki agar syarat dimaksud melekat pada Pasal 20 huruf a UU Kejaksaan, Saldi menyatakan bahwa Mahkamah tidak dapat memenuhi sepenuhnya.
Mengingat penambahan syarat yang dikehendaki Pemohon tidak tepat jika diletakkan pada syarat warga negara ataupun menambahkannya sebagai norma baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: