Putusan MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung

Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Nawaz Syarif selaku Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Kejaksaan, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Hal ini disampaikan MK dalam putusannya terkait gugatan Undang-Undang Kejaksaan. Putusan tersebut tercantum dalam nomor 6/PUU-XXII/2024.

Putusan terhadap pengujian Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disampaikan dalam sidang MK di Ruang Sidang Pleno pada Kamis (29/2/2024)

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 UU Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

MK menetapkan bagi pengurus dan kader parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu mengundurkan diri dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Adapun jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar terhadap uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan jaksa agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menilai pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga menurutnya akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan.

“Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya,” tulis MK dalam pertimbangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: