Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan pemegang saham pengendali Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa eksekusi dan penyitaan rumah serta aset pribadinya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I cacat hukum.
Dasar hukum yang digunakan instansi tersebut—yakni salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1688K/Pdt/2003—dinilai sarat kejanggalan anomali yuridis dan diduga kuat merupakan produk palsu.
Andri meminta MA memberikan penjelasan yang tegas dan cermat terkait putusan kasasi Nomor 1688 agar tidak menjadi dasar hukum PUPN dan KPKNL Jakarta mendzolimi dirinya.
Andri mendapatkan ketidakadilan hukum. Rumah dan aset pribadinya disita secara sewenang-wenang oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta. Mereka menyita Andri hanya berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1688. Padahal putusan kasasi tersebut sangat janggal dan diduga palsu.
Andri mengungkapkan dirinya mengalami ketidakadilan fundamental karena tidak pernah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) satu sen pun.
Nama Andri juga dipastikan tidak terdaftar dan tidak ada sama sekali dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun audit BLBI.
Berdasarkan penelusuran administratif, salinan Putusan Kasasi MA Nomor 1688 tersebut baru diserahkan kepada pihak tergugat pada 2 November 2022—selang 16 tahun setelah tercatat di buku registrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 September 2006. Sangat aneh dan janggal.
Ada yang Tak Lazim dalam Putusan Kasasi Nomor 1688
Salinan Putusan diberikan kepada Tergugat di tandatangani oleh Panitera yang bernama Marten Teny Pietersz, S.Sos., SH., MH tanggal 2 November 2022.
“Bahwa terjadi suatu yang tidak lazim bahwa Keputusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 tersebut baru 16 tahun kemudian diserahkan kepada Tergugat,” ujarnya dengan tegas.
Padahal, pihak Andri telah bersurat secara resmi menanyakan status putusan tersebut ke PN Jakarta Selatan sejak 21 Oktober 2002 tanpa pernah mendapat tanggapan tertulis.
“Kami telah menulis surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Oktober 2022 dengan perihal menanyakan tentang Salinan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung jikalau sudah ada. Namun tidak ada jawaban tersurat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Deretan Kejanggalan Fatal dalam Salinan Putusan MA Nomor 1688
1, Perbedaan Identitas Pihak: Pada halaman 1 tertulis Tergugat 6 bernama Suharyanto Harsono, namun berubah menjadi Suharyanto Harseni pada halaman 12.
2, Kontradiksi Saldo Keuangan: Halaman 4 menyebut BCI bersaldo negatif per 31 Desember 1997, padahal saldo aktualnya positif berdasarkan Surat Pernyataan Bank Indonesia (P-29) dari pihak penggugat sendiri.
3, Kekeliruan Penomoran Dokumen dan UU: Akta No. 46 dan 47 tertulis tahun 1997 (seharusnya 1998); SK BPPN No. 15 tertulis 11 Februari 1998 (seharusnya 4 April 1998); serta penyebutan berulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 yang substansinya mengatur Pembentukan Kabupaten Tingkat II Bengkayang, bukan perbankan.
4, Anomali Objek Sita Jaminan: Pertimbangan hakim mencantumkan permohonan sita jaminan atas enam aset properti (termasuk Gedung Centris dan rumah pribadi para tergugat), padahal item tersebut tidak pernah termuat dalam gugatan awal BPPN di PN maupun dalam Memori Banding dan Kasasi.
5, Ketiadaan Berkas Perkara: Berdasarkan Surat Memorandum No. 3203/PAN/HK.02/II/2022, Surat Panitera Muda MA No. 1998/PAN.2/1301SK/Perd/2022, hingga Surat Revisi No. 767/PAN.2/282 SK/Perd/2023, dinyatakan secara resmi bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi atas perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel jo No. 554/Pdt/2002 PT DKI.
6, Penulisan Gelar Hakim yang Cacat: Putusan tersebut diduga mencatut nama majelis hakim agung terkemuka—Bagir Manan, Artidjo Alkostar, dan H. Dirwoto—. Pasalnya putusan ditulis tidak mencantumkan gelar akademik dan kehormatan Majelis Hakim sama sekali.
7, Penomoran Perkara Tak Lazim: Selain itu, nomor putusan pada relaas tercatat 1689, sementara pada salinan tertulis 1688.
8, Putusan Kasasi Tidak Tercatat: Putusan tidak teregistrasi dan nihil di dalam direktori resmi situs web Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 diputuskan oleh Bagir Manan, Artidjo Alkotsar, SH., dan H. Dirwonto, SH dan di tandatangani oleh Bagir Manan, Artidjo Alkotsar, SH., dan H. Dirwonto, SH,
“Namun anehnya majelis hakim agung yang mengadili kasus ini dalam putusannya tidak dituliskan gelarnya sama sekali. Sedangkan gelar seseorang haruslah tertulis lengkap apalagi beliau sebagai seorang Ketua Mahkamah Agung yaitu Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., M.C.L , Dr. Artidjo Alkostar, SH,. LL.M dan H. Dirwoto, SH,” kata Andri.
“Maka kami yakin Salinan Keputusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 adalah palsu, dan keputusan yang dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Salah Alamat Dasar Hukum Kementerian Keuangan
PUPN dan KPKNL menggunakan Surat Keputusan Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216 yang merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor 589. Kebijakan tersebut mendasarkan penagihan pada Audit BPK Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPPN.
Padahal, audit tersebut secara tegas tidak pernah menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara senilai Rp897 miliar.
Andri mendesak Mahkamah Agung memberikan penjelasan transparan dan cermat guna menghentikan dugaan sewenang-wenang yang dilakukan institusi negara. Ia berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan objektif berdasarkan bukti otentik yang bersumber dari arsip pihak tergugat sendiri. ****












