Puan Maharani: Jangan Ada Pembenaran Apapun Atas KDRT!

ilustrasi kekerasan (Shutterstock)

EDITOR.ID – Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan alasan apapun hal yang tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya, normalisasi segala bentuk KDRT tidak boleh terjadi.

?KDRT sama sekali tidak dapat dibenarkan. Namanya KDRT ya tetap KDRT, apapun alasan di baliknya. Karena itu, saya mengajak semua pihak khususnya perempuan, sebagai pihak yang kerap menjadi korban, untuk tidak sedikit pun menormalisasi KDRT,? ungkap Puan, Jumat (4/2).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah berada dalam kondisi darurat KDRT. Bahkan menurutnya, banyak kasus-kasus KDRT yang kemudian tidak lanjut diproses hukum karena korban merasa takut atau malu.

?Saya bisa memahami perasaan seperti itu. Tapi perlu diingat, KDRT itu bukanlah suatu aib. Sebagai perempuan, kita harus bisa membela hak-hak kita dan menjaga kehormatan sebagai insan manusia yang setara,? lanjutnya.

Puan menegaskan, persoalan KDRT tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal dan biasa karena bisa berdampak pada sakit bahkan trauma fisik dan juga psikis.

?Jadi bagi para korban KDRT, jangan pernah takut meminta pertolongan apabila mengalami kekerasan dari pasangannya,? tegasnya.

Puan mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang disahkan di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

?Payung hukum yang dibuat di era kepemimpinan presiden perempuan pertama Indonesia ini, harus menjadi pelindung bagi perempuan-perempuan atau ibu-ibu di Tanah Air dari ancaman KDRT, dan juga sebagai alat perjuangan untuk mencari keadilan,? kata Puan.

Oleh karena itu, mantan Menko PMK ini mengajak para perempuan Indonesia yang menjadi korban atau melihat KDRT yang dialami sesamanya untuk tidak tinggal diam.

?Dengar dan dukung para korban-korban dengan menghargai keberanian mereka mengungkap apa yang mereka alami di hadapan hukum, agar Indonesia terbebas dari kasus-kasus KDRT,? tutup Puan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: