EDITOR.ID, Sumenep,- Dua orang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Sumenep diamankan oleh pihak kepolisian buntut aksi demonstrasi di depan Isalmic Center. Hal itu terjadi saat menyambut kedatangan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kabupaten Sumenep, Kamis (3/3),
Diketahui keduanya adalah kader GMNI Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Mereka diamankan ke salah satu rumah yang bersebelahan dengan kegiatan acara silaturrahmi Ketua DPR RI Puan Maharani bersama seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep
Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurrahman menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya hal itu merupakan penodaan terhadap demokrasi.
“Bahkan kami menyayangkan dengan diamankannya 2 kader kami yang ingin menyampaikan aspirasi terkait penolakan Inpres No 1 th 2022, dan pengesahan RUU PPRT yang Sampai hari ini jadi polemik,” tegasnya.
Ketua GMNI Unija Sofyan Ainurrahman, membenarkan bahwa pihaknya tidak sempat digelandang ke kantor polisi.? Hanya dilakukan introgasi ditempat mengenai surat pemberitahuan aksi dan selanjutnya di lepas.
“Kami diamankan dengan alasan tidak memiliki izin,” terangnya pada Kamis malam.
Sofyan, mengaku pihaknya hanya bermaksud untuk menyampaikan aspirasi dari kegelisahan publik. Baginya sebagai organisasi penerus pemikiran-pemikiran Proklamator, Soekarno, GMNI berkewajiban untuk menyampaikan isu-isu publik kepada setiap pejabat negara baik dari level Nasional maupun di Daerah
Kebetulan pada momentum kali ini, dimana orang nomor satu di senayan Puan Maharani yang didampingi Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah sedang berkunjung ke Kabupaten Sumenep. Maka menurutnya adalah saat yang sangat tepat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita sampaikan hanya untuk menyampaikan aspirasi itu saja,” jelasnya.
Saat melakukan aksi, kader GMNI membawa poster yang berisi tuntutan, yang ditujukan kepada Ketua DPR RI itu bertuliskan tuntutan penolakan terhadap Inpres No 1 Tahun 2022. Sahkan RUU PPRT, Sumenep darurat banjir, Selamatkan ruang hijau.
“Saya selaku Ketua Komisariat GMNI Unija sangat menolak tentang Inpres No 1 Tahun 2022 karena dilihat sangat merugikan masyarakat kecil dan masyarakat miskin untuk bayar iuran BPJS perbulan,” ujarnya.
Tuntutan kedua dalam poster yang dituliskan itu ada permintaan agar segera mengesahkan RUU PPRT, yang dianggapnya mampu melindungi relasi kerja.
“Kami sangat setuju jika RUU PPRT di sahkan, karena melindungi kepentingan relasi atau hubungan kerja antara pemberi kerja dengan Pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Setelah itu, tuntutan yang terakhir adalah bagaimana Ketua DPR RI mengevaluasi Pemkab Sumenep yang lebih mengedepankan infrastruktur daripada penanganan banjir.
“Kami juga sangat menyayangkan kebijakan Pemkab yang lebih mementingkan pembangunan insfrastruktur di Sumenep ketimbang dampak pembangunannya yaitu banjir yang sudah mulai ada di Sumenep,” pungkasnya..












