Headline, Jawa Timur  

Sumenep, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman suntik kebiri kimia selama 2 tahun kepada M Sahnan (51). Pemilik Yayasan Ponpes sekaligus ustaz di Arjasa, Sumenep ini diajukan ke meja hijau karena memperkosa 8 santriwati anak asuhnya.