Gercep Emil Dardak Koordinasi dengan Kemensos Terkait Penyaluran Bansos Sumenep

img 20210728 220214

EDITOR.ID, Surabaya,- Menyikapi kegaduhan di proses penyaluran bansos tunai di Sumenep akibat penolakan warga penerima BST untuk divaksinasi ditempat, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak langsung berkoordinasi dengan Dirjen PFM Kemensos, Dirut PT Pos Indonesia, Kapolda Jatim dan Bupati Sumenep.

Dari hasil koordinasi tersebut, Emil Dardak memperoleh kepastian bahwa meskipun vaksinasi tersedia di lokasi penyaluran BST, mempertimbangkan semangat untuk mempercepat penyaluran bansos tunai di tengah masa PPKM, maka bagi warga penerima BST yang belum bersedia divaksin, tidak akan ditahan pencairan BST miliknya.

?Alhamdulillah, setelah memohon masukan dari pak Dirjen PFM Kemensos dan Dirut PT Pos Indonesia, serta dengan saran dari pak Kapolda dan juga komunikasi dengan pak Bupati Sumenep, sudah jelas bahwa penyediaan fasilitas vaksinasi di lokasi penyaluran BST adalah hal yang baik, namun bagi warga yang belum bersedia divaksin tidak akan ditahan pencairan bansos tunainya,” jelas Emil.

Menurut Emil, program Vaksinasi di lokasi penyaluran BST adalah inisiatif yang diapresiasi oleh banyak pihak, tetapi memang apabila warga belum bersedia, maka prioritas saat ini adalah memastikan BST tersalur dengan baik.

?Di banyak daerah lain di Jatim, warganya justru antusias divaksin, tapi stok vaksin dari pusat masih bertahap jadi jika dipersyaratkan kepada penerima BST, kendalanya ada di ketersediaan stoknya,” ungkapnya.

“Sebaliknya, di daerah yang stok dan kesiapan sarprasnya memungkinkan untuk vaksin ditempat, hal tersebut baik untuk dilakukan, tapi tidak lantas otomatis diterapkan sanksi penundaan pencairan BST,” tambah Emil.

Selanjutnya, Mantan Bupati Trenggalek tersebut juga menambahkan bahwa ia langsung menyampaikan klarifikasi ke seluruh kadinsos kabupaten kota se-Jawa Timur.

Diketahui, Wagub Emil membentuk sebuah grup whatsapp (WA) khusus dengan kadinsos kabupaten kota se-Indonesia dan perwakilan Kemensos untuk mempercepat koordinasi penyelarasan pendataan dan penyaluran bansos di masa pandemi.

Merespon pasal 13 dari Perpres 14/2021, Wagub Emil menyampaikan bahwa semangat dari pasal tersebut adalah untuk mempercepat perlindungan bagi masyarakat dari risiko serius apabila terpapar virus Covid19, namun tentunya akan diupayakan langkah-langkah persuasif untuk mendorong capaian vaksinasi.

Penyediaan vaksinasi di lokasi BST dipandang positif untuk meningkatkan minat warga penerima BST divaksinasi, meski tanpa seluruhnya diwajibkan untuk vaksinasi sebelum bisa mencairkan BST. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: