Pria Misterius Penggerak Demo Pelajar Dicari

EDITOR.ID, Jakarta,- Aksi sporadis dan anarkhis yang dilakukan ratusan pelajar mengejutkan publik Jakarta dan berbagai daerah. Tak disangka, para pelajar tersebut menjadi brutal dan melempari batu aparat keamanan yang sedang menjaga aksi demo.

Bahkan sejumlah ibu mendatangi lokasi demo untuk mencari anaknya. Hingga mereka mencari ke kantor polisi. Sang ibu mengaku tak tahu jika anaknya ikut terlibat aksi anarkhis dan kekerasan di kawasan Gedung DPR Jalan Gatot Soebroto.

“Ijinnya mau belajar, eh saya dapat kabar ikut aksi demo,” keluh seorang ibu yang mencari putranya.

Aksi demo pelajar yang menjurus kekerasan ini sangat disayangkan oleh semua pihak. Termasuk Komnas Anak. Tak hanya para orang tua, aksi pelajar tersebut juga disesalkan oleh mahasiswa. Disinyalir para pelajar yang masih polos dan tak tahu apa-apa soal politik itu dimobilisasi dan diperintah melakukan aksi perusakan.

Sementara ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Solideritas Mahasiswa dan Pemuda Seluruh Indonesia (Somasi) meminta agar KPAI melakukan investigasi atas adanya pengerahan pelajar dalam aksi di DPR.

Koordinator aksi Somasi, Arif dalam orasinya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum demonstran yang merusak fasilitas negara.

“KPAI juga harus membentuk tim investigasi terkait dugaan adanya eksploitasi pelajar yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI yang berkahir ricuh,” kata Arif saat aksi di Gedung Tani, Jakpus, Senin (30/9/2019).

Arif juga meminta agar polisi menindak tegas dan tangkap oknum demonstran yang melempar bom molotov yang merusak tatanan demokrasi. “Tangkap provokator penggerak para pelajar untuk melakukan akso anarkisme dan brutalisme,” pintanya.

Karena kata Arif sepanjang demonstrasi tersebut dilakukan tanpa diskenariokan pihak lain dan para demonstran memahami lewat kajian ilmiah apa yang disuarakannya dan juga tidak rusuh serta tidak merusak fasilitas Negara dan fasilitas umum lainnya.

“Rasanya boleh saja asalkan paham batasannya karena sudah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan batasan serta larangan berdemonstrasi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012,” ujarnya.

Yang menjadi permasalahan kata Arif, jika pihak demonstrasi tidak mengetahui dan hanya sekedar ikut-ikutan sambil merasa paling heroik apalagi sampai adanya pihak yang menunggangi demonstrasi mereka lalu demonstrasi tersebut berujung anarkisme, vandalisme, brutalisme dengan merusak fasilitas negara yang dibeli dengan menggunakan uang rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: