Praktisi Hukum: Tukang Parkir Liar di Minimarket Langgar Hukum!

spanduk parkir gratis yang beredar di medsos

Tindak Tegas Parkir Liar di Minimarket!
Praktisi Hukum ini Dukung Indomart Terapkan Parkir Gratis di Seluruh Indonesia

EDITOR.ID, Jakarta,- Praktisi hukum Dr Urbanisasi mendukung penuh upaya pengelola minimarket di Indonesia menertibkan parkir liar yang sangat menganggu konsumen yang ingin berbelanja. Meski nilainya hanya Rp2000,- namun tukang parkir tak jelas di minimarket sangat merugikan pelanggan minimarket.

Konon kabarnya satu tukang parkir bisa meraup pendapatan lebih dari Rp 400 ribu per hari dari hanya “memalak” pelanggan minimarket yang memarkirkan kendaraannya saat berbelanja.

Pernyataan Urbanisasi ini menanggapi adanya pemasangan spanduk parkir gratis di salah satu gerainya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Spanduk bebas parkir itu sempat viral di media sosial (medsos) Twitter. Indomaret menggunakan sejumlah dasar hukum terkait kebijakan menggratiskan uang parkir.

Dr Urbanisasi
Dr Urbanisasi

Dalam spanduk yang terpasang di depan salah satu gerainya, Indomaret meminta para pelanggannya melaporkan ke polisi bila ada yang meminta uang parkir. Para pelanggan Indomaret bisa melapor ke polisi atas dasar Pasal 368-371 KUHP.

“Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat,” demikian potongan kalimat di spanduk warna kuning itu.

Pasal 368 berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sementara, Pasal 371 berbunyi:

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

Dalam spanduk itu mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Menanggapi penjelasan mengenai kebijakan Indomaret di Bekasi tersebut, Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf membenarkan adanya kebijakan parkir gratis bagi konsumen Indomaret di Bekasi.

“Itu hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian,” kata Wiwiek sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (27/10/2021).

Spanduk itu bertujuan membuat pengunjung Indomaret lebih nyaman. “Agar konsumen lebih convenience,” kata Wiwiek.

Kebijakan parkir gratis di Indomaret Bekasi ini pun viral di medsos. Banyak netizen yang mengapresiasi dan berharap kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh Indomaret di Indonesia.

Praktisi hukum Urbanisasi menilai kebijakan yang dilakukan Indomaret itu sudah tepat dan benar sekali menurut aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Karena properti toko dan minimarket itu bukan tempat publik yang bisa seenaknya dimintai uang parkir, terkait soal parkir itu jadi kebijakan Indomaret selaku pemilik lahan dan toko, jika pengelola toko Indomaret nggak ingin pelanggannya dimintai uang parkir itu hak toko, tukang parkirnya harus paham dia telah melanggar hukum,” ujar Urbanisasi.

Toko dan lahan Indomaret itu menjadi hak pengelolaan sepenuhnya pemilik toko yakni toko Indomaret. “Kalau ada orang tiba-tiba nongkrong disitu sambil mengatur parkir seolah dia punya hak mengutip uang parkir itu salah besar, para tukang parkir itu melanggar hukum masuk ke properti milik orang lain tanpa ijin,” tegas Urbanisasi.

Urbanisasi mengingatkan bahwa praktek tukang parkir yang seenaknya mengutip uang parkir pembeli dan pelanggan sebuah minimarket adalah perbuatan melawan hukum. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: