Prabowo Diminta Cabut Aturan yang Persulit Pendirian Rumah Ibadah Agar Tak Diskriminatif

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengungkap, PB 2 Menteri tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. “Syarat minimal 90 jemaah dan 60 tanda tangan dukungan warga sekitar itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UUD 1945. Pasal 29 jelas menjamin setiap penduduk berhak beribadah tanpa syarat apa pun,” kata Halili.

Presiden Prabowo Subianto diminta cabut PB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Foto/istimewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Umat non muslim sering mengalami kesulitan saat mendirikan Rumah ibadah akibat perijinan yang panjang dan berbelit-belitnya. Apalagi kemudian diterbitkan Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan ini kian membuat umat tak bisa membangun rumah ibadah secara merdeka dan memicu polemik di masyarakat.

Aturan tersebut dinilai merugikan umat beragama. Oleh sebab itu Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin rakyat Indonesia diminta untuk mencabut Peraturan 2 menteri dan memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih memudahkan umat non muslim membangun rumah ibadah.

Pandangan ini terungkap dalam Talkshow “Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh Tegas Jaga Indonesia di Jakarta.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menegaskan, semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban aturan intoleran.

“Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Ade, peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.

“Presiden Prabowo harus mencabut PB 2 Menteri itu dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah,” tegas Ade.

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengungkap, PB 2 Menteri tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.

“Syarat minimal 90 jemaah dan 60 tanda tangan dukungan warga sekitar itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UUD 1945. Pasal 29 jelas menjamin setiap penduduk berhak beribadah tanpa syarat apa pun,” kata Halili.

Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari International Conference on Religion and Peace (ICRP) Dewi menyoroti diskriminasi yang masih dialami penganut penghayat kepercayaan dalam hal pernikahan dan pendirian rumah ibadah.

“Sampai hari ini, penganut penghayat kepercayaan sulit melangsungkan pernikahan kecuali melalui lima agama resmi yang diakui,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, hadir pula perwakilan Ahmadiyah Garut dan Gereja Tessalonika Teluk Naga, Tangerang, yang memaparkan pengalaman mereka menghadapi penyegelan rumah ibadah.

“Rumah ibadah kami disegel tanpa alasan yang jelas, padahal sudah memenuhi seluruh syarat administratif,” ungkap salah satu perwakilan jemaat.

Ketua Tegas Jaga Indonesia Veronika Rintar mengatakan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil lain akan menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Setelah talkshow ini, kami akan merumuskan argumentasi dan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendesak pencabutan PB 2 Menteri,” ujarnya

Veronika menambahkan, Tegas Jaga Indonesia akan berkolaborasi dengan ICRP, Setara Institute, dan Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) dalam mengawal proses tersebut. “Kebinekaan Indonesia tidak boleh dikhianati oleh aturan yang justru mengekang kebebasan beribadah,” katanya. ***

Leave a Reply