Jakarta, EDITOR.ID,- Umat non muslim sering mengalami kesulitan saat mendirikan Rumah ibadah akibat perijinan yang panjang dan berbelit-belitnya. Apalagi kemudian diterbitkan Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan ini kian membuat umat tak bisa membangun rumah ibadah secara merdeka dan memicu polemik di masyarakat.
