Hukum  

Polri targetkan 37 Kasus Mafia Tanah Selesai

menteri agraria dan tata ruang bpn sofyan djalil memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah di mapolda banten, di serang, jumat (2632023). antara foto

EDITOR.ID, Jakarta,- Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menargetkan penyelesaian 37 kasus mafia tanah dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Andi menyebutkan, perkembangan 37 kasus tersebut saat ini 16 kasus telah tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan.

“Tahap satu ada delapan kasus, proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka,” kata Andi.

Andi mengatakan Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah yang telah menggurita di Tanah Air. Pengungkapan kasus mafia tanah kerap dilakukan oleh jajaran Polda, salah satunya Polda Metro Jaya.

Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare.

Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah itu melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Syofyan Djalil saat menghadiri Rakernis Propam Polri, Selasa (13/4) menyebutkan kerja sama pihaknya dengan Polri dalam hal ini Satgas Mafia Tanah telah banyak mengungkap kasus-kasus besar terkait pertanahan.

Kasus tersebut, seperti di Padang, kasus sengketa seluas 3,1 ha, kemudian diklaim menjadi 710 hektare mencakup 7 kelurahan, telah diselesaikan oleh Polda Sumatera Barat, pelaku mafia tanah telah dipenjara.

Kasus berikutnya di Manado, kasus tanah antara Samratulangi. Selanjutnya di Cilandak, tanah BUMN dimanipulasi sedemikian rupa, tetapi sekarang sudah selesai diproses.

Kemudian di Makassar sebagian tanah Makassar diklaim dengan dokumen sudah ada dan menang di pengadilan. Lalu di Medan kasus ‘sport center’ juga masalahnya yang terbit sertifikatnya dan pelakunya sudah dipidana.

“Tim mafia tanah cukup efektif ratusan kasus sudah kita selesaikan tapi ini bagian hilir kalau perlu kami selesaikan dengan baik dan targetnya tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar. Kalau seluruh tanah sudah terdaftar sumber masalahnya terselesaikan sehingga hilirnya akan berkurang,” kata Djalil.

Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu

Sebelumnya atau akhir April 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli (AJB) dan akta hibah palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Satgas Mafia Tanah Polda Banten sebelumnya juga mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada Maret 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny di Serang, Kamis mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran berkat laporan dari masyarakat.

Martri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 03 Maret 2021. Pengungkapan kasus AJB palsu berawal saat polisi mengetahui tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain.

“Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016 sampai 2019,” kata Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten.

Ia mengatakan, hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.

Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan.

“Saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” katanya.

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” kata Martri Sonny.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta yang terdiri dari 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka.

Ia mengatakan, dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa tiap akta paling sedikit Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000 dan rata-rata Rp. 2.000.000.

“Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1.300.000.000,” kata Dedy Darmawansyah.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: