EDITOR.ID, Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan pengacara Eks Caleg Edy Mulyadi menggugat status tersangka dan penahanan Edy Mulyadi melalui Pra Peradilan di Pengadilan. Polisi juga mempersilahkan pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional.
?Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,? ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
?Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,? tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
?Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocentkami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,? kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
?Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,? kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya diberitakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, penyidik Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Dalam kasus ujaran kebencian itui, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum. ?Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,? tambah Ramadhan.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ?jin buang anak? sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ?kuntilanak? hingga ?genderuwo.
Dalam kasus ini, Edy dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (tim)










