Polri Harus Terapkan Prinsip “Fairness and Profesional of Legal Principles”

Setidaknya si penyerang tersebut sudah melakukan penganiayaan dengan luka-luka berat, sehingga terancam pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun.

Oleh karenanya, delik pidana dan kriminalisasi oleh pihak ekstrim terhadap ulama dan agama Islam selama ini, patut dikecam dan diproses hukum.

“Kepada pihak Polri supaya mengusut tuntas secara hukum, membongkar aktor intelektual dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau,” tegas Djudju. (er)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: