EDITOR. ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar Fraksi Gerindra Irpan Haeroni,. S.E. mengatakan menurutnya posisi Jawa Barat terbagi menjadi empat wilayah pembangunan strategis. Keempat wilayah itu masuk dalam Peraturan Presiden untuk meningkatkan perekonomian melalui investasi.
Pertama adalah Kawasan Bodebekkarpur (Bogor Depok Bekasi Karawang. Purwakarta), dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 dan kedua Kawasan Cekungan Bandung tertuang di Perpres Nomor 45 Tahun 2018.
Lalu, Kawasan Rebana melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2021, dan keempat, yakni Kawasan Jabar Bagian Selatan tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021,”
“Nilai investasi dari keempat wilayah tersebut sangat luar biasa. Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan saja nilainya lebih kurang Rp 400 triliun,” kata Irpan, Senin, (15/05/2023).
Menurutnya, hal itu sudah termasuk dalam Peraturan Presiden. Artinya, komitmen tak hanya muncul dari Provinsi atau Kabupaten/ Kota saja, melainkan juga dari Pemerintah Pusat.
“Kerjasama jangan konvensional, kita harus benar-benar melihat peluang yang bisa diambil dan kita sudah mempunyai blueprint pembangunan Jawa Barat, yang mana isinya banyak sekali terkait kerjasama yang harus kita lakukan,” tuturnya
Irpan pun menjelaskan, ada empat jenis kerjasama yang dapat dilakukan dalam investasi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Yaitu, Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD), dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Jenis kerja sama lainnya, yakni Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri (KSDLL), dan Kerja Sama Daerah Dengan Pemda Di Luar Negeri (KSDPL).
“Ada dua kata kunci yang harus dipegang, pertama adalah berkinerja, dan yang kedua tersistem,” pungkasnya












