Polisi Gulung Kawanan Pencuri Motor Spesialis Parkir Kost dan Swalayan

EDITOR.ID, Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menggulung kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dari tangan mereka polisi menyita delaoan unit sepeda motor hasil curian, belasan alat kejahatan berupa kunci T, beberapa lembar STNK dan lainnya.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni KRTO (55), AGS (44), TR STRS (30), ABH (28), dan KDY (60). Kelimanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi mencuri sepeda motor.

“Pelaku KRTO, AGS, TR STRS dan ABH berperan sebagai pelaku pencurian atau pemetik, sedangkan KDY sebagai penadah,” ujar Hafidh, didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat menggelar jumpa pers di polres setempat, Selasa (1/12) kemarin.

Selain itu, polisi juga sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang masih kabur. Mereka adalah DE’I (40) dan GER (30) warga Kabupaten Indramayu, serta Mas (40) warga Cirebon.

Hafidh menjelaskan, dari catatan polisi kelompok curanmor ini mengincar sepeda-sepeda motor yang sedang terparkir. Mereka dikenal cermat saat melakukan aksi, maka hanya dalam hitungan detik sepeda motor curian berhasil dibawa kabur pelaku. Sasarannya rumah-rumah kost, mini market dan swalayan. Dalam laporan polisi, Kecamatan Indramayu (kota) tercatat sebagai wilayah yang paling banyak dijadikan sebagai tempat operasi jahat mereka. “Dalam seminggu ada tujuh laporan, tetapi pengungkapannya pun alhamdulillah cepat. Hanya seminggu kami bisa ungkap semuanya,” tukas Hafidh.

Pada bagian lain Hafidh mengatakan para tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHP dengan anacaman hukuman paling lama 4 tahun. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: