Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel, 56 Pria dan Kondom Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan kondom berserakan di lokasi penggrebekan.

Ilustrasi Pria Homo

Jakarta, EDITOR.ID,- Polisi menggrebek gelaran pesta seks massal sesama jenis atau gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Penggrebekan ini digelar jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan kondom berserakan di lokasi penggrebekan.

Kawanan polisi langsung menggerebek acara pesta seks sesama jenis di kamar Hotel Rasuna, Habitare Aparteman, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, ada 56 pria yang diamankan di lokasi kejadian saat pesta seks sesama jenis tersebut berlangsung.

“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan penjelasan mengenai kasus pesta seks sesama jenis kepada wartawan di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

“Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” imbuh Ade.

Ade melanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari pesta seks sesama jenis itu berupa pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV, dan juga ada sabun mandi.

Ia mengaku, dari 56 orang yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” ungkapnya.

Menurut Ade, D berperan menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event tersebut.

Dari 20 peserta awal yang dijapri oleh tersangka D, kata Ade, kemudian masing-masing juga mengajak dan mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event LGBT.

“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” tuturnya.

Polisi berpangkat melati tiga itu mengatakan, para tersangka dipastikan semuanya sudah berusia dewasa atau di atas 18 tahun.

Para tersangka dikenakan pasal 36 sama Undang Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

Leave a Reply