Bima, EDITOR.ID – Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, saat ini sedang memburu bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat terlibat dalam skandal aliran dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.
Surat DPO yang diteken oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, memuat identitas lengkap buronan tersebut.
Ko Erwin tercatat sebagai WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, dengan empat alamat berbeda di NTB dan Sulsel. Ciri-cirinya: tinggi 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek hitam, kulit sawo matang.
1. Identitas dan Ciri-ciri Ko Erwin (DPO)
Berdasarkan surat DPO yang diteken oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, berikut adalah data Erwin Iskandar alias Ko Erwin:
Nama: Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Tempat/Tgl Lahir: Makassar, 30 Mei 1969.
Kewarganegaraan: WNI.
Alamat: Tercatat memiliki empat alamat berbeda di wilayah NTB (Nusa Tenggara Barat) dan Sulsel (Sulawesi Selatan).
Ciri Fisik: Tinggi sekitar 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek hitam, kulit sawo matang.
2. Kaitan dengan Eks Kapolres Bima Kota
Ko Erwin diduga sebagai bandar yang menyetor uang miliaran rupiah kepada AKP M, yang kemudian mengalir ke AKBP Didik Putra Kuncoro (mantan Kapolres Bima Kota).
Kasus ini berujung pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di mana AKBP Didik dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik berat, termasuk penyalahgunaan narkotika, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini dan meminta jajaran Polda serta Polres untuk memburu Ko Erwin.
Perburuan besar-besaran resmi dimulai. Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sosok yang diduga menyetor uang miliaran rupiah dalam kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Perburuan terhadap Ko Erwin merupakan bagian dari upaya Polri membersihkan institusi dari aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba dikomandoi langsung oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso yang sudah dikenal sebagai jenderal anti teror yang pernah mengungkap kasus narkoba besar.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri, alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 (1996) dan lulusan Akpol 1999 (Batalyon Endra Darmalaksana).
Jabatannya kini sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi
Sementara Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan setelah terlibat kasus peredaran sabu-sabu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid menerangkan, sanksi itu berdasarkan atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.
“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” katanya. Dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid menjelaskan peran AKP Malaungi. Pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.
Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya. ***












