Polisi Bongkar Praktik Judi Lewat Aplikasi WA

Img 20201216 211619

EDITOR.ID, Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil membongkar praktik perjudian memanfaatkan aplikasi WA (whatsapp), Rabu (16/12) kemarin. Dua orang bandar judi ini ditangkap berikut barang bukti uang tunai dan dua buah telepon selular (handphone) yang digunakan untuk bertransaksi.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Sob dan Kad, warga Blok Manggungan Desa Haurkolot Kecamatan Haurgeulis. Mereka diringkus polisi saat sedang bertransaksi, melayani pemasang. Lewat aplikasi WA, keduanya membuka praktik judi jenis togel terbitan kelompok judi besar yakni HK (Hongkong) dan SD (Sydney-Australia).

Waka Polres Indramayu, Kompol Galih Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan ikhwal penangkapan terhadap keduanya. Menurut Galih, awalnya polisi mendapat informasi sekaligus pengaduan masyarakat soal beredarnya judi togel HK dan SD di wilayah para tersangka tinggal. Informais itu kalu ditindaklanjuti petugas di lapangan dengan melakukan penyelidikan.

Beberapa kali upaya penyelidikan dilakukan namun polisi belum bisa menemukan target penangkapan. Pasalnya, saat itu polisi sempat kesulitan mengungkap lantaran para pelaku judi ‘bermain bersih’ menggunakan aplikasi WA. Namun usaha polisi berhasil dengan cara penyamaran sebagai pemasang, juga menggunakan aplikasi WA. “Setelah bukti itu kami dapat, keduanya kami tangkap. Sekarang sedang kami kembangkan guna mengungkap jaringan judi togel HK dan SD lainnya. Tersangka juga mengaku mendapat keuntungan 20 persen dari omzet pemasang,” tandas dia.

Usai menangkap Sob dan Kad, polisi rupanya memperoleh informasi serupa soal adanya praktik perjudian togel. Tak membuang waktu, polisi pun bergerak menuju lokasi yang telah diketahui berdasarkan informasi warga itu. Di lokasi kedua berjarak sekira 400-an meter, yakni di Blok Manggungan Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis, polisi menangkap dua orang bandar judi togel Sun dan Ag. Keduanya dipergoki polisi sedang bertransaksi judi togel HK. “Untuk tersangka Sun dan Ag, tidak menggunakan apliasi WA. Mereka menggunakan lembartan kertas khusus berlogo HK. Kami sita uang satu juta lebih, sua buah handphone serta buku rekap pemasang,” tambah Galih. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply