Jakarta, EDITOR.ID,- Meski baru wacana, rencana pemerintah yang akan memotong atau redenominasi nilai mata uang Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 memicu keresahan publik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan memotong nilai rupiah akan mengganggu perekonomian, terutama di tingkat bawah.
Istana akhirnya buka suara soal rencana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, wacana tersebut masih dalam kajian dan belum dieksekusi.
Prasetyo Hadi menjamin sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi. Bahkan, menurut mas Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi, kebijakan tersebut masih sumir dan perlu dikaji lebih dalam.
“Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo singkat usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Masih Jauh dari Eksekusi
Sebelumnya, Prasetyo juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.
“Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) yang lalu.
Bank Indonesia (BI) akan menjadi regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah belum jadi fokus utama saat ini. Wacana itu disebut membutuhkan persiapan yang cukup lama.
Alih-alih mengeksekusi rencana redenominasi, Perry menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.
“Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.
Redenominasi Rupiah Sudah Ada di Peraturan Menkeu No 70 Tahun 2025
Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Langkah ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
RUU Redenominasi ditargetkan akan rampung pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan itu dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.
“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim.
Rencana Redenominasi Rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang misalnya dari Rp 1.000 jadi Rp 1.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengajukan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU Perlelangan yang ditargetkan selesai 2026, kemudian RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026), dan RUU Penilai (target 2025).
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan tersebut.
Rencana Lama
Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, namun hingga kini belum terealisasi.
Pada 2013, Kementerian Keuangan bahkan pernah merilis contoh desain uang hasil redenominasi. Dalam ilustrasi tersebut, warna dasar uang tetap sama, tetapi nominalnya disederhanakan. Misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menurut penjelasan di situs Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah proses penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang ketika kondisi ekonomi stabil dan sehat. Langkah ini dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang atau harga barang tanpa mengubah nilai riilnya.
Beda Redenominasi Rupiah dengan Sanering era Sukarno
Redenominasi adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya. Wacana ini mirip dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang yang dilakukan pemerintah di era Presiden Sukarno lewat Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965.
Dua metode itu sama-sama mengurangi jumlah digit dalam nominal rupiah. Lantas apa perbedaannya?
Pertama redenominasi dilakukan untuk efisiensi mata uang tanpa membuat daya beli atau purchasing power rupiah anjlok. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan contohnya adalah penyesuaian nominal Rp 1.000 yang setelah redenominasi menjadi Rp 1.
Dengan uang Rp 1, masyarakat masih bisa membeli barang dengan nilai Rp 1000. “Redenominasi tidak membuat purchasing power rupiah menurun,” ujarnya.
Sedangkan sanering di era Soekarno adalah pemotongan mata uang yang sekaligus menurunkan purchasing power dari rupiah. Nilai dari mata uang ikut turun.
Meskipun masyarakat menggenggam uang baru, daya beli uang tersebut anjlok secara drastis karena harga barang tetap tinggi. Misal uang nilai Rp 1.000, ketika nilainya dipotong, uang baru itu tak lagi bisa membeli barang dengan nilai yang sama.
Perbedaan selanjutnya adalah pada tujuannya. Tujuan utama redenominasi, mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan. Sedangkan kebijakan sanering di era 1965 dilakukan untuk mengurangi peredaran rupiah dan mengatasi masalah hiperinflasi.
Meski demikian, Celios menilai redenominasi rupiah belum diperlukan di kondisi ekonomi saat ini. Musababnya, butuh biaya tinggi untuk redenominasi yang harus ditanggung oleh negara dan swasta.
Swasta akan menanggung biaya untuk penyesuaian sistem kerja. Ada biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar yang ditanggung oleh ekonomi.
Selain itu, redenominasi rupiah juga bisa jadi masalah ketika pemahaman masyarakat tak seragam. Sebagai contoh, jika suatu barang seharusnya disederhanakan harganya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, tetapi pedagang tetap menjual barangnya seharga Rp 1.000 karena tidak paham, hal ini secara efektif menaikkan harga barang seribu kali lipat. ***












