Polda Metro Jaya Bantah Penyidiknya Minta Uang Rp5 Miliar kepada Tersangka Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya membantah tegas ada penyidiknya yang meminta uang senilai Rp5 miliar terhadap mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus korupsi. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan munculnya tuduhan bahwa ada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari penyidik kepada tersangka.

Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya kini tengah menangani kasus korupsi di Kementan. Namun semua penanganan tersebut dilakukan secara profesional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembagaan kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Penyidik kemudian melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasilnya ditemukan bahwa telah terjadi dugaan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar lebih oleh tersangka.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” imbuhnya.

Penyidik lalu menetapkan dua orang tersangka berinisial IM dan DSD. Mereka diduga melakukan penggelepan uang perjalan dinas selama 4 tahun.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya.

Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” ungkapnya.

Setelah itu muncul tudingan dari tersangka bahwa ada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari penyidik. Namun, hasil penelusuran pihak internal, hal itu tidak ditemukan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak anti kritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada tersangka,” ucapnya.

Mantan Kapolresta Malang Kota ini menilai telah terajadi kesalahpahaman dalam pemikiran tersangka. Uang Rp 5 miliar yang disampaikan penyidik bukan sebuah permintaan, melainkan hasil audit lanjutan terhadap kerugian yang timbul dalam perkara tersebut. ***

Leave a Reply