Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone Tegakkan Ketertiban Lalu Lintas

Pemberlakukan sistem ETLE oleh Polda Jateng dirasa sangat efektif. Selama 2022, periode Januari hingga November, pemberlakukan etle mampu memberikan kontribusi ke negara senilai Rp 62 miliar denda tilang.

Semarang,EDITOR.ID, – Polda Jateng melakukan uji coba pengguna ETLE Drone untuk menegakkan ketertiban berlalu-lintas, sekaligus untuk mengetahui penyebab kepadatan arus lalu-lintas, Kamis (2/2/2023).

Direktorat Lalu-Lintas Polda Jateng menggelar uji coba penggunaan ETLE drone di kawasan Exit Tol Pertigaan Jatingaleh Semarang.

Dalam uji coba ini, Polisi menerbangkan satu pesawat drone untuk membidik adanya pelanggar lalu-lintas yang dilakukan pengguna jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, dari uji coba kali ini hanya dalam durasi 10 menit, pesawat drone dapat merekam sedikitnya 15 aktivitas pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas.

“Dalam waktu 10 menit, kami dapati aktivitas pelanggar di jalan raya. Pelanggaran tersebut, didominasi pengguna jalan yang tidak mengenakan helm dan melawan arus yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” ujar AKBP Aidil.

Menurutnya, dari tindak pelanggaran direkam oleh drone, Polisi langsung dapat mengetahui plat nomor kendaraan berikut identitas pemiliknya sebagai data untuk kemudian mengirimkan surat tilang.

Selain pelanggaran lalu-lintas, pihak Polda Jateng juga akan menggunakan etle drone untuk mencari penyebab terjadinya kepadatan atau kemacetan lalu-lintas di suatu lokasi.

Namun untuk menyosialisasikan etle drone, lanjutnya, sebenarnya fungsi etle drone ini adalah untuk melakukan kepadatan arus, namun disisi lain etle drone ini mempunya multifungsi, diantaranya adalah apabila adanya pelanggaran pelanggaran dijalan bisa kita lakukan perekaman maupun peng capturean.

” Oleh karena itu, kedepannya, diharapkan di wilayah jawa tengah ini, dengan adanya etle drone bisa meningkatkan tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tutur Aidil.

Meski begitu, pemberlakukan sistem ETLE oleh Polda Jateng dirasa sangat efektif. Selama 2022, periode Januari hingga November, pemberlakukan etle mampu memberikan kontribusi ke negara senilai Rp 62 miliar denda tilang.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: