Perwira Paspampres Diduga Setubuhi Juniornya Letda GE di KTT G-20 Bali, Jenderal Andika Buka Suara

Informasi yang dihimpun, oknum anggota Paspampres itu merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri dengan inisial BF. Sedangkan korbannya, perwira wanita yaitu Letnan Dua Caj GE.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar mengejutkan muncul di tubuh TNI. Seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat menjabat Wakil Komandan dan berdinas di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga telah melakukan perbuatan asusila memperkosa seorang juniornya yang juga merupakan anggota prajurit Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) di Divisi 3 Kostrad.

Informasi yang dihimpun, oknum anggota Paspampres itu merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri dengan inisial BF. Sedangkan korbannya, perwira wanita yaitu Letnan Dua Caj GE.

Peristiwa pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu. Saat itu keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G20 di Bali. Letda GE diperkosa di sebuah kamar hotel di Bali.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Jenderal Andika, saat ini pelaku Mayor Inf BF sudah menjalani proses hukum akibat tindakan biadabnya tersebut.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, usai melepas KRI Frans Kaisiepo-368 untuk misi Maritime Task Force (MTF) di Lebanon, Kamis (1/12/2022).

Jenderal Andika menyampaikan bahwa Mayor Inf. BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polisi Militer TNI. Andika menegaskan tidak akan kompromi dengan kasus tersebut.

Menurut Panglima TNI, selain akan memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku terancam akan mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Andika menyampaikan penanganan kasus itu juga akan ditarik oleh Mabes TNI. Awalnya, kasus disidik di Makassar lantaran korban merupakan bagian dari Divif 3 Kostrad.

“Kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: