Pernyataan Panglima TNI Soal Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo, Tak Disangka!

Penganugerahan itu pun disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Jenderal Prabowo Subiyanto Foto Instagram @Prabowo

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Pertahanan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto kini berpangkat Jenderal TNI. Setelah Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Capres Nomor Urut 3 tersebut. Kenaikan pangkat yang diraih Prabowo sempat mendapat sorotan dan dipersoalkan sebagian kalangan.

Kenaikan pangkat kepada Prabowo ini justru diajukan oleh Mabes TNI menjelang menggelar Rapim TNI pada 2024.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun akhirnya buka suara soal pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Panglima menegaskan pemberian pangkat itu ada prosesnya dan semua berlandaskan ketentuan Undang-Undang.

Prabowo merupakan mantan prajurit TNI. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan tinggi dan mengakhiri karier militer dengan pangkat letnan jenderal TNI AD.

Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 lalu.

Bintang Yudha Dharma Utama adalah salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan itu pun disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo pada 2022 itu.

Ada pasal yang menyatakan setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak mendapat penghargaan dari negara, salah satunya berupa kenaikan pangkat secara istimewa.

“Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” ujar Agus.

Berdasar hal itu, Agus lalu mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

Presiden Joko Widodo Menyematkan Pangkat Jenderal ke Pundak Prabowo Subiyanto Foto Instagram @Prabowo

“Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: