Pernyataan Otto Hoaks dan Sesat! Tim Hukum : Peradi Pimpinan Luhut Sah

ilustrasi peradi rba

EDITOR.ID, Jakarta,- Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) akhirnya buka suara menyikapi isu liar belakangan ini. Dimana ada seorang pengacara bernama Otto Hasibuan menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah Peradi Soho yang dipimpinnya sekarang adalah satu-satunya yang sah berdasarkan putusan MA.

imam hidayat, ketua tim hukum peradi rumah bersama advokat (peradi rba),
imam hidayat, ketua tim hukum peradi rumah bersama advokat (peradi rba),

“Dengan ini kami sampaikan, pernyataan itu adalah tidak benar, hoaks dan yang dapat menyesatkan publik,” sebut Imam Hidayat, Ketua Tim Hukum PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA), dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Imam membantah pernyataan Otto Hasibuan tentang keabsahan PERADI pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Imam meluruskan fakta bahwa yang dikabulkan oleh Pengadilan hanyalah mengenai kedudukan hukum Ketua Umum dan Sekjen DPN PERADI versi Otto Hasibuan sebagai penggugat.

Sedangkan tuntutan lain yang diminta oleh DPN Peradi versi Otto Hasibuan seperti agar Pengadilan menyatakan Luhut MP Pangaribuan tidak sah mengatas namakan Ketua Umum PERADI, larangan untuk melaksanakan PKPA, pelantikan dan penyumpahan Advokat, tidak pernah dikabulkan oleh Pengadilan.

“Jadi pengadilan tak pernah mengabulkan tuntutan Otto soal keabsahan Peradi pimpinan Luhut, artinya Pengadilan tetap mengakui Peradi Luhut sah sebagai organisasi advokat dan bisa menjalankan tugas organisasi diantaranya menggelar PKPA,” ujar Imam yang juga Sekjen DPN Peradi versi Luhut Pangaribuan atau dikenal dengan nama Peradi RBA.

Putusan Kasasi MA tersebut hanya menolak permohonan kasasi dari Luhut MP Pangaribuan, karena itu yang digunakan sebagai dasar adalah Putusan Banding dengan Nomor Perkara 203/PDT/2020/PT.DKI JKT yang menyatakan jika Ketua Umum dan Sekjend DPN PERADI versi Otto Hasibuan memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat, jelas Imam.

Menurut Imam, dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, maka DPN PERADI RBA sah bertindak sebagai organisasi advokat dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA, mengadakan UPA, Magang Calon Advokat, pelantikan Calon Advokat dan mengajukan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi.

Rita Serena, Sekretaris Tim Hukum, menjelaskan jika setelah putusan kasasi dikeluarkan, penyumpahan para calon advokat tetap dapat dilakukan oleh PERADI RBA di berbagai Pengadilan Tinggi.

Rita juga menyebutkan jika pihaknya telah melakukan kegiatan penyumpahan para Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022.

Imam meminta agar semua pihak termasuk para lulusan Fakultas Hukum yang akan mengikuti PKPA dan para mitra penyelenggara PKPA tidak terpengaruh oleh pernyataan dari Otto Hasibuan.

?Kami sedang menimbang untuk mengambil langkah ? langkah hukum lainnya jika informasi ini terus dilanjutkan?, tutup Imam. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: