Pengubah Tabung Pemadam Kebakaran Menjadi Tabung Oksigen Diamankan Polisi di Jakarta

img 20210730 wa0081

EDITOR.ID, Jakarta – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tabung oksigen, kali ini tabung oksigen dirubah isinya dari tabung oksigen pemadam kebakaran ke tabung oksigen untuk kesehatan.

Polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial WS atau KR, dalam kasus perubahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Pelaku yang diamankan, berhasil merubah ratusan tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, bahwa pelaku mencoba mencari untung dimasa pandemi Covid-19 ini.

“Pelaku berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung pemadam kebakaran, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Juli 2021.

Kombes Yusri menambahkan, agar aksinya tak diketahui, pelaku ini merubah warna tabung merah tersebut dengan cara mengecat menjadi warna putih.

“Sehingga tabung tersebut terlihat seperti tabung oksigen aslinya,” jelasnya.

Pelaku membersihkan pake air, kemudian isi oksigen dan di cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen asli.

Tabung kebakaran yang berisi CO2 itu kemudian dijual pelaku dengan harga fantastis.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang pernah bekerja di pengisian tabung, jadi punya pengalaman dan memanfaatkan situasi saat ini,” jelasnya.

Terpisah Kasubnit 1 Tipid Siber Subdit IV Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana menjelaskan bahwa harga yang dijual mencapao Rp 5 Juta per tabung.

“Kalau kosong 750 ribu, kalau ada oksigennya pelaku jual hingga 5 juta rupiah,” jelas Kompol I Made Redi Hartana.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku selama pandemi ini, menjalankan aksinya itu, baru menjual 20 tabung oksigen tersebut.

“Kami terus mengembangkan pengakuan Pelaku, karena diduga berlangsung lama,” paparnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: