Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Siapkan Persyaratan dan Formasi ini

Pendaftaran ini diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak informasi seputar syarat, formasi dan jadwal CPNS 2023 berikut ini.

Ilustrasi CPNS 2023

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira buat anda yang sudah lulus sekolah dan saat ini menunggu kesempatan melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Karena pemerintah resmi telah merilis jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Pendaftaran ini diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak informasi seputar syarat, formasi dan jadwal CPNS 2023 berikut ini.

Syarat CPNS 2023

Belum ada keterangan resmi terkait persyaratan daftar CPNS 2023. Meski demikian, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

2. Tidak terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Formasi CPNS 2023

Dilansir dari menpan.go.id, total kebutuhan CASN per 1 Agustus 2023 sebanyak 572.496 orang untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Alokasi formasi CASN dibagi menjadi 78.862 untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 di pemerintah daerah. Adapun rincian formasi CASN untuk masing-masing instansi adalah sebagai berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: