Pencalonan Khofifah Sebagai Ketua IKA Unair Akan Digugat ke Pengadilan Karena Dilakukan Dengan Cara Slinthutan

pencalonan khofifah sebagai ketua ika unair akan digugat ke pengadilan karena dilakukan dengan cara slinthutan

EDITOR.ID ? Jakarta. Ambisi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rebutan jabatan agar bisa jadi ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Airlangga akan berlanjut pada perselisihan yang akan dibawa pada ranah hukum ke pengadilan.

Karena proses pencalonan Khofifah agar bisa jadi ketua IKA Unair dinilai oleh banyak alumni Universitas di Surabaya ini dilakukan dengan cara slinthutan (tidak jujur/ curang)

Hal ini disampaikan oleh Ketua IKA Fakultas Hukum (FH) Unair wilayah Jabodetabek Didik S Setyadi yang mengatakan bahwa ada desakan dari kawan-kawan alumni FH untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan mengingat surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggung Jawaban yang sudah dikirimkan oleh Alumni FH UA Jabodetabek pada tanggal 20 Juni 2021 hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pengurus IKA Komisariat Fakultas Hukum.

?Sebagai orang hukum saya kira jalur hukum itu bagus dan patut untuk ditempuh bila jalur lain dianggap tidak bisa lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah? katanya, terkait kemungkinan Alumni FH Unair untuk mengajukan kasus ini ke Pengadilan.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya IKA FH Jabodetabek pernah memprotes keras IKA Komisariat FH Unair yg dinilai ?slinthutan? dalam pencalonan Khofifah agar bisa jadi Ketua IKA Unair .

Tak hanya itu IKA FH Jabodetabek juga mengirimkan surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggung Jawaban kepada Pengurus IKA Komosariat FH untuk :

1.Membatalkan rekomendasi pencalonan (Khofifah cat.red)
2.Membatalkan penugasan utusan dalam Komisariat FH dalam Kongres
3.Membuat pertanggung jawaban Pengurus terhadap Pelaksanaan AD / ART sejak menjabat Pengurus hingga saat ini
4.Tidak membuat keputusan apapun sampai pertanggung jawaban pengurus dilaksanakan

Dalam surat pada tanggal 20 Juni 2021 tersebut IKA FH Jabodetabek juga mempertanyakan bukti-bukti bahwa Pengurus IKA Komisariat FH telah melaksanakan AD/ART secara konsekuen antara lain:

a.Apakah pengurus melaksanakan Pasal 9 huruf c dan d ? Apakah mereka pernah melakukan kegiatan yang menunjang keperluan alumnus? Bila pernah kegiatannya apa saja dan kapan dilakukan ?
b.Apakah melaksanakan Pasal 22 huruf d ? Yaitu terkait dengan usaha pengembangan organisasi dan almater. Apa wujudnya ?
c.Yang paling fatal adalah Pasal 4 ART yaitu soal Hak Anggota mengajukan pendapat dan saran. IKA FH Jabodetabek sudah mengumpulkan suara dari 700 lebih alumni yang mendukung Abdul Kadir Jailani alumnus FH sendiri untuk menjadi Calon Ketua Alumni, Pengurus IKA Komisariat FH malah mengajukan Khofifah.

?Kurang apa lagi pelanggaran yang mereka lakukan terhadap AD/ART ?? Tegas Didik.

Sebaliknya Didik memaparkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan IKA FH Jabodetabek selama ini, antara lain:

a.Kegiatan memprakarsai Gerakan Sejuta Hand Sanitizer
b.Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya di Kalangan Alumni
c.Kegiatan Kajian-kajian Ilmiah kerjasama Alumni dan Kampus
d.Kegiatan mendukung penyiapan lulusan memasuki dunia kerja

Semua kegiatan-kegiatan tersebut ditunjukkan bukti-bukti fotonya dengan keterlibatan Dekan Fakultas Hukum Unair secara aktif dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

?Kalau sudah seperti ini adakah jalur lain yang bisa ditempuh untuk menegakkan konstitusi (AD?ART) organisasi ?? pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: