Pelanggar PKC-19 Dihukum Menyanyi Tarling

EDITOR.ID – Indramayu, Ada yang tak biasa saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 (PKC-19) di Kabupaten Indramayu, Jumat (16/10). Selain didenda dan hukuman sosial, para pelanggar PKC-19 biasanya dihukum mengucap pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan. Namun di Indramayu justru berbeda, selain hukuman wajib berupa denda atau sanksi sosial, pelanggar dihukum menyanyi lagu daerah setempat yang dikenal dengan sebutan tarling. Keruan, pemandangan itu mengundang tawa dan apresiasi warga. Sebab kegiatan penegakan PKC-19 dinilai ikut melestarikan seni dan kearifan lokal.

Salah seorang warga yang terkena hukuman menyanyi lagu tarling mengaku senang dengan suasana tersebut. Meski begitu ia menyadari kesalahannya melanggar PKC-19 karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berkendara. “Iya tidak apa-apa, saya justru nyaman dan senang. Saya memang salah tidak pakai masker tetapi dengan pola operasi seperti ini akan menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya protokol kesehatan,” ungkap Lilis, warga Kel.Karangturi Kec/Kab.Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, mengatakan operasi yustisi PKC-19 akan terus digelar hingga pertengahan Oktober 2020 ini. Meski begitu ia berharap, jauh sebelum pertengahan Oktober nanti, terget menumbuhkan kesadaran masyarakat akan terlaksana dengan baik. “Semakin hari kesadaran masyarakat semakin baik. Ini bukti bahwa kesaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan terus meningkat,” tandas Kamsari.

Dalam perkembangan yang sama, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono, yang ikut memantau langsung jalannya operasi menyatakan penegakan PKC-19 di Kabupaten Indramayu menjadi prioritas terutama dikaitkan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 nanti. Untuk itu, tegas dia, Pemkab Indramayu telah melakukan langka-langkah konkret diantaranya adalah penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 yang diantaranya mengatur pelanggaranb PKC-19. “Manifestasi Perbup ini seperti yang dilakukan sekarang yakni operasi yustisi. Tetapi esensinya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri karena belum semuanya paham tentang pentingnya melaksanakan PKC-19,” tegas Bambang.

Reporter : Hendra SUmiarsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: