Senin, 5 Oktober 2026 Jadikan Editor.id sebagai beranda Anda

Pakar Narkotika: Pengadilan Mengabaikan Hukum Acara Narkotika, Pecandu Dipenjara, Apa Selesaikan Masalah?

"Pertanyaannya mengapa hukuman bagi penyalah guna dengan barang bukti sabu kurang dari 1 gram, di pengadilan negeri dipidana 7 tahun sub 4 bulan, di tingkat kasasi diubah menjadi 2 tahun sub 2 bulan penjara," ujarnya dalam keterangan yang dikirim ke redaksi EDITOR.ID di Jakarta.

Anang Iskandar Akademisi dan Pakar Hukum Narkotika

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Dr Anang Iskandar menyerukan kepada para hakim dan penegak hukum di bidang narkotika untuk menerapkan Undang-Undang Narkotika secara otentik. Memahami pasal demi pasal dan tujuan dari pemidanaan terhadap seseorang yang menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika. Harus bisa membedakan penerapan hukumnya antara penyalahguna dengan pengedar atau bandar narkotika.

“Pertanyaannya mengapa hukuman bagi penyalah guna dengan barang bukti sabu kurang dari 1 gram, di pengadilan negeri dipidana 7 tahun sub 4 bulan, di tingkat kasasi diubah menjadi 2 tahun sub 2 bulan penjara,” ujarnya dalam keterangan yang dikirim ke redaksi EDITOR.ID di Jakarta.

“Apa tidak menambah kerjaaan,”.

“Memang menambah panjang proses pengadilan. Hal tersebut terjadi karena pengadilan menggunakan Hukum Acara Pidana, mengabaikan Hukum acara Narkotika,” imbuhnya.

Menurut Anang, seandainya hakim memahami hukum narkotika sebagai hukum Internasional yang mengatur narkotika secara medis dan pidana secara khusus, pasti lapas tidak over kapasitas seperti 28 tahun yang lalu.

“Ingat! Tidak ada gunanya menghukuman penjara, orang dengan sakit kecanduan narkotika”, justru membuat pemerintah menanggung beban dan masyarakat menderita,” katanya.

Kalau hakim yang mengadili perkara narkotika untuk dikonsumsi dengan kepilikan sabu kurang dari 1 gram dengan tujuan untuk dikonsumsi, dijatuhi hukuman penjara.

“Itu sebagai akibat hakimnya tidak menggunakan hukum narkotika tapi menggunakan hukum pidana. Ingat sudah 28 tahun penyalahguna dihukum penjara menggunakan KUHAP dan KUHAP,” katanya.

Seharusnya hakim tahu ! Hukum narkotika itu mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan penyalahgunan narkotika dengan hukuman alternatif.

“Maksudnya ? Di negara yang mengancam penyalah guna narkotika secara pidana maka hukuman bagi pelakunya rehabilitasi bukan pidana,” ujar Anang.

Sedangkan di negara yang mengancam secara administrasi maka hukuman bagi penyalah gunanya adalah rehabilitasi bukan hukuman administrasi. Hakim seharusnya mengggali hukum narkotika dalam menjatuhkan hukuman, bukan semata mata menghukum pidana.

“Dalam perkara penyalahguna narkotika dengan BB sabu kurang dari 1 gram, tujuan kepemikan untuk dikonsumsi di PN dipidana 7 tahun sub 4 bulan ditingkat kasasi dirubah menjadi 2 tahun sub 2 bulan menunjukkan bahwa hakim berdasarkan hukum pidana,” bebernya.

Kalau hakim menghukum rehabilitasi sesuai UU narkotika yang berlaku pasti proses pengadilannya menjadi simple dan singkat, dan tidak perlu mengadu ke orang tua karena rehabilitasi atas putusan hakim ditanggung negara, dan lapas pasti nornal kembali seperti sebelum 28 tahun yang lalu. (***)

Leave a Reply