Operasi Anti Preman, Polisi Tangkap Ketua Pemuda Pancasila

Kombes Pol. Dwi mengemukakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban WA warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada tanggal 11 Mei 2025. Korban mengaku menjadi korban penipuan MJ.

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora MJ (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Polda Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (17/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Semarang, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berinisial MJ (44).  Pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin sebagaimana dilansir dari Antara.

Kombes Pol. Dwi mengemukakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban WA warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada tanggal 11 Mei 2025. Korban mengaku menjadi korban penipuan MJ.

Menurut dia, korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku. MJ menjanjikan pasokan solar industri dengan imbalan uang muka. Korban percaya dan menuruti kehendak MJ dengan memberikan uang ratusan juta.

Kombes Pol Dwi mengungkapkan modus pelaku dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengaku-ngaku sebagai staf humas salah satu perusahaan untuk meyakinkan korban. MJ juga menjanjikan akan melakukan pengiriman.

Pada periode Agustus sampai September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar secara rutin jika menyerahkan uang deposit kepada MJ.

“Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022,” katanya.

Korban mengungkapkan telah mentransfer sebesar Rp 333 juta sebagai modal awal untuk mendapatkan solar industri tersebut.

Dengan gaya sebagai Ormas, MJ meyakinkan korban dengan mengaku memiliki koneksi langsung dengan komisaris perusahaan yang bersangkutan.

Selain MJ, polisi juga menangkap WH, seorang wanita berusia 45 tahun dari Todanan Kabupaten Blora, yang diduga membantu pelaku melakukan penipuan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain surat perjanjian kerja sama, catatan transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lain.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MJ adalah residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terlibat dalam kasus penggelapan.

Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda dalam memberantas praktik premanisme yang menyusup di organisasi masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat membersihkan ruang publik dari tindakan premanisme yang menyamar sebagai organisasi kemasyarakatan atau profesi tertentu.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Leave a Reply