Oohh Ada 22 Ijin Penguasaan Hutan Seluas 1 Juta Hektare Dicabut Usai Bencana

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menegaskan pencabutan izin tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diperlukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan menindak izin pemanfaatan hutan yang dinilai bermasalah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Jakarta, EDITOR.ID,- Belum ada kata terlambat untuk sebuah perenungan dan kembali ke jalan yang benar. Meski sudah memakan korban tewas nyaris 1 juta orang akibat banjir bandang, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Padahal hutan sudah gundul karena pohonnya ditebangi dan imbasnya banjir besar.

Pencabutan izin tersebut dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bagian dari penertiban pengelolaan hutan nasional yang dilakukan pemerintah.

Kemenhut sempat diberi “pelajaran” kekuasaan alam, banjir bandang ketika hutan dijarah oleh pembalakan liar. Meski sudah terlambat namun pencabutan ijin ini diharapkan mampu memulihkan kembali ekosistem hutan ke habitat awal sebagai penyangga air.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menegaskan pencabutan izin tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diperlukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan menindak izin pemanfaatan hutan yang dinilai bermasalah.

“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menjelaskan, dari total luas izin yang dicabut tersebut, sebagian berada di wilayah Pulau Sumatera. Luasan PBPH di Sumatera yang terkena pencabutan mencapai 116.168 hektare.

Ia memastikan, seluruh pencabutan izin tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK). Dokumen tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik dan media.

“Detailnya akan kami tuangkan dalam SK pencabutan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menyatakan langkah pencabutan itu dilakukan setelah menertibkan PBPH seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan izin pemanfaatan hutan yang tidak sesuai aturan.

“Dalam satu tahun ini saja, Bapak Presiden telah memerintahkan kami untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare. Pada 3 Februari lalu kami mencabut 18 PBPH seluas sekitar setengah juta hektare, dan hari ini ditambah sekitar 1 juta hektare,” pungkasnya. ****

Leave a Reply