OJK Menilai Pemegang Polis habis kontrak, berhak memilih anggota BPA

images (22)

EDITOR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi proses pemilihan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.

Dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, disepakati hak pemegang polis baik yang aktif, habis kontrak dan pemulihan, tetap dapat memilih calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912.

Rapat yang diinsiasi OJK dihadiri seluruh unsur elemen AJB Bumiputera 1912 diselenggarakan melalui zoom meeting secara virtual, pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin, pukul jam 16.30-18.15 WIB.

Wakil Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJBB 1912 Erwin Nasution, yang hadir dalam rapat itu menyatakan, pemegang polis sangat dikecewakan oleh manajemen AJBB 1912.

“Pengumuman yang telah dikeluarkan manajemen di media massa koran, ternyata di luar dari kesepakatan bersama,” ungkap Erwin Nasution, kepada wartawan, usai rapat.

Kesepakatan awal pengumuman di media massa, menurt Erwin hanya membeberkan susunan nama panitia pemilihan anggota BPA.

Namun manajemen menambahkan klausul ‘pemutakhiran data’ pemegang polis, sebagai syarat memilih dan dipilih anggota BPA (setingkat komisaris-Red).

Salah satu unsur yang membuat para pemegang polis keberatan, bahwa dengan alasan pemutakhiran data, hak pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse terblokir, sebagai pemilih calon anggota BPA.

“Kami sudah berjuang di jalanan, dikejar-kejar polisi, sampai proses pengajuan ke pengadilan soal pembentukan panitia pemilihan BPA. Setelah sampai diujung, kok kami pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse tidak diajak,” ungkap Erwin.

Hal ini disampaikan Erwin kepada Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin yang mengundang rapat tersebut.

Erwin menegaskan jika para pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse tidak diajak, maka Kornas pemegang polis akan mundur. Manajemen juga harusnya membayar terlebih dahulu hak pemegang polis, jika mereka tidak diikutsertakan.

Karena jika Kornas yang diikutsertakan sebagai panitia pemilihan BPA, namun ternyata tidak dapat memilih, pihaknya tidak setuju dan akan mengadu ke komisi 11 DPR yang membawahi bidang ekonomi.

Pasalnya, para pemegang polis tidak masuk atau terblokir di klausul ‘pemutakhiran data’, yang tiba-tiba dimunculkan oleh manajemen AJBB 1912.

“Jika data polis kami tidak ada, berarti data kami hilang. Kalau data kami hilang, berarti terjadi pembohongan dan penipuan oleh manajemen. Jika ini terjadi, kami siap melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Erwin.

Setelah mendengar dari berbagai sisi, sebagai pemimpin rapat, Moch. Muchlasin, kemudian meminta manajemen AJBB 192, untuk menampung aspirasi para pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse.

Namun pihak pemegang polis dari PKBI Salomo Simanjuntak tidak setuju dengan usulan Erwin Nasution. Dia tetap bertahan menggunakan AD/ART AJBB 1912. Meski demikian, opsi ini tetap tidak bisa diterima oleh pemegang polis dari unsur lainnya.

Selanjutnya, Muchlasin menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, tidak berlaku sejak 14 Januari 2021.

Sejak saat itulah OJK tidak dapat melakukan intervensi lebih lanjut dalam kasus AJBB 1912, sehingga segala aturan kembali ke AD/ART perusahaan.

Menurut Muchlasin, apa pun yang dilakukan unsur AJBB 1912, OJK hanya bersifat memberikan pandangan, bukan perintah dan bersifat petunjuk.

Selanjutnya Muchalisin akan memberi pandangan kepada manajemen, agar hak pemegang polisi ketika habis kontrak, penebusan dan lapse yang belum dibayarkan dan diterima, otomatis haknya masih ada sebagai pemegang polis.

Sehingga para pemegang polis masih memiliki hak memilih, dalam pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912.

Hal tersebut, segera disambut oleh Direktur Sumber Daya Manusai (SDM) AJB Bumiputera 1912 Dena Chairudin.

Dena menyatakan jika pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse akan diikutsertakan, maka manajemen akan mengikuti keinginan pemegang polis.

Melihat situasi tersebut, Ketua Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, menuntut OJK.

Rizky meminta agar OJK membuat surat yang menyatakan bahwa hak pemegang polis habis kontrak, penebusan dan lapse memliki hak untuk memilih.

Namun Muchlasin tetap menegaskan OJK tidak bisa membuat legal standing atau memerintahkan manajemen AJBB 1912 dalam hal apapun, karena PP 87/2019 telah dinyatakan tidak berlaku.

Selan itu, Muchlasin juga telah memantau proses ‘pemutakhiran data’ oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 yang baru mengakomodasi 100-an pemegang polis.

Padahal polis yang akan dimutakhirkan berjumlah ratusan ribu, sehingga Muclasin meminta manajemen untuk segera mempercepat pemilihan anggota BPA.

Pihak OJK kembali menegaskan kepada manajemen, bahwa hak memilih pemegang polis yang telah habis kontrak, penebusan dan lapse tetap diakomodir.
Sementara itu Kepala kantor wilayah AJB Bumi Putera Bandung Ahmad Zaenuri Menyambut baik Hasil Rapat OJK dan Management serta Para Perkumpulan Nasabah Bumi Putera yang menyepakati Hak Pempol yang Habis Kontrak , Penebusan dan Lapse memiliki Hak untuk memilih.masalah ini diungkapkannya saat menerima Ketua Korwil Pempol Jawabarat Oka sayuti pagi tadi (14/10) di kanwil Wisma Bumiputera Bandung Jalan Asia afrika Bandung..Ahmad Zaenuri Berharap Proses pemilihan Anggota BPA ini bisa selesai sesuai Rencana. Selain sibuk melakukan inventarisir Data Mutakhir Saat ini Korwil dan Kanwil Jabar sedang Fokus menyiapkan Balon Anggota BPA.

Terkait hal-hal detil, OJK menyerahkan segala sesuatunya kepada panitia pemilihan anggota BPA untuk segera dijalankan.

Rapat virtual melalui zoom meeting diinisiasi oleh Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin, dihadiri perwakilan unsur di AJB Bumiputera 1912.

Dari manajemen hadir; Direktur SDM Dena Chaerudin dan Komisaris Independen Erwin Situmorang. Pihak SP NIBA AJBB 1912 diwakilkan oleh; Rizky Yudha Pratama.

Sementara unsur dari Kornas Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 hadir; Ketua Kornas Yayat Supriyatna, Wakil Ketua Erwin Nasution dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan.

Unsur pemegang polis lainnya hadir dari Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI); Muchlisun dan Siti, PKBI; Salomo Simanjuntak, Hartati dan A. Suriadi.

Sejauh ini, pertemuan melalui daring dan luring akan dilanjutkan dalam beberapa hari kedepan, agar memformulasikan proses pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: