Nyabu, Pasutri Asal Gilingan Solo Ditangkap Polisi

Surakarta – Saat pesta narkoba, Pasangan suami istri (pasutri), Aris Tri dan Risti ditangkap polisi. Keduanya tidak berkutik saat tempat tinggalnya di Kampung Rejosari, Gilingan, Banjarsari digerebek petugas Satnarkoba Polresta Surakarta.

Berdasar pengakuan Risti, dia baru dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia mengonsumsi sabu-sabu bersama suaminya. ”Baru dua kali. Awalnya coba-coba,” kata ibu dua anak tersebut saat berada di Polresta Surakarta Solo, Minggu (26/1).

Sabu-sabu tersebut, jelas Risti diperoleh sang suami dari rekannya yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Semarang.Risti mengaku tidak ingin mengulangi perbuatannya. Gara-gara mengkonsumsi narkoba dirinya harus meninggalkan kedua buah hatinya yang masih kecil.

Karena terjerat narkoba, kedua anaknya yang masih kecil-kecil dititipkan sama orang tuanya.Adapun Aris Tri tidak membantah kerap berkomunikasi dengan temannya yang menjalani hukuman di Lapas di Semarang untuk mendapatkan sabu-sabu.

”Saya langsung pesan sabu-sabu dari teman saya yang sekarang masih menjadi narapidana kasus yang sama di Lapas Semarang,” jelasnya.

pasturi-nyabu2

Terkait kasus narkoba yang melibatkan pasutri itu, Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo menegaskan, dari penangkapan pasutri tersebut, anggotanya menyita barang bukti sabu-sabu 23,6 gram.

”Kedua teraangka kita tangkap di kamar rumahnya. Saat digeledah sejumlah tempatr, anggota menemukan paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap,” paparnya Sugiyo mewakili

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai. Selain mengamankan dua orang pelaku pasutri, lanjut Sugiyo, anggotanya juga mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya.

Keempat tersangka yang diringkus di tempat berbeda yakni Priyanto, warga Jebres, Hosea, warga Jebres, Aris, warga Kampung Mojo, Pasar Kliwon dan Nur Cahyo, warga Mangkuyudan, Laweyan.

Adapun total sabu-sabu yang diamankan dari enam tersangka ada sebanyak 29,2 gram dan ditemukan tiga butir pil koplo.Dalam mengusut kasus ini, penyidik Satnarkoba menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: