Nunggak Kredit Kendaraan Ditarik, Boleh Tidak?

Dalam kasus kredit pembiayaan kendaraan bermotor tak jarang ditemui perusahaan leasing dengan menyewa debt collector memaksa “menarik” motor yang menunggak cicilan kredit. Bahkan ada kasus penarikan dilakukan secara sembarangan di jalan, dan ini membuat resah masyarakat. Apakah perbuatan lembaga pembiayaan ini dibolehkan dan dibenarkan secara hukum?

Diasuh Oleh : Urbanisasi
Direktur LBH JAKARTA

Jika mengalami hal tersebut, tindakan apa yang sebaiknya diambil? Apakah tindakan penarikan kendaraan terhadap barang jaminan fiducia secara hukum diperbolehkan

Mari kita bedah secara hukum. Hal ini agar nasabah lembaga pembiayaan lebih memahami masalah hukum dan kelaziman kontrak pembiayaan berdasarkan aturan hukum fiducia.

Perjanjian jaminan piutang pembiayaan kendaraan sebenarnya diatur dalam Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Dalam UU ini disebutkan bahwa Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umum dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Hukum fidusia bisa diartikan hubungan hukum yang mengatur adanya jaminan kebendaan atas benda bergerak antara debitur kepada kreditur hubungannya dengan hutang-piutang.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan dan Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen.

Kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (eksekusi)

Maksudnya, perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: