Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan MK ini berimbas 4.351 anggota Polri aktif harus segera kembali ke markas atau jabatan Polri. Putusan MK harus dijalankan serta merta sejak dibacakan.
MK menegaskan, jika seorang polisi ingin menjabat posisi sipil, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari institusi Polri.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang berkaitan dengan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Putusan ini mengabulkan permohonan Advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya pada UU Polri. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Pemohon yang diketahui bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite meminta kepada hakim konstitusi, agar anggota kepolisian aktif dilarang rangkap jabatan di instansi sipil. Sebab, itu menutup peluang bagi kedua pemohon untuk dapat mengisi posisi tersebut. Namun, pada praktiknya di lapangan, rangkap jabatan tetap terjadi karena menggunakan celah frasa penjelasan UU Polri.
Celah Rangkap Jabatan Dihapus
Sebelum putusan ini, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, dalam penjelasan pasalnya terdapat tambahan frasa yang selama ini menimbulkan perdebatan hukum:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Menurut para pemohon, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menciptakan celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Mereka menilai ketentuan itu telah dimanfaatkan dalam sejumlah kasus, misalnya penunjukan Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
MK: Norma Harus Tegas dan Tidak Rancu
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah sangat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.
“Rumusan ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan persyaratan yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, norma ini sudah jelas dan tidak perlu pemaknaan lain,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, penjelasan pasal seharusnya tidak memuat norma baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan hanya berfungsi memperjelas, bukan memperluas atau mengubah makna pasal.
Menurut MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan anomali tafsir dalam pengisian jabatan sipil bagi anggota Polri.
“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, maupun bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” tegas Ridwan.
Dengan demikian, MK menilai penjelasan pasal tersebut telah memperluas norma hukum yang ada dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensi Putusan, Wajib Mengundurkan Diri
Dengan putusan ini, anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan dari Kapolri. Mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian sebelum menerima jabatan tersebut.
Putusan MK tersebut sekaligus mempertegas bagi anggota Polri aktif untuk tidak lagi menempati jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Hal ini sekaligus memperkuat prinsip netralitas dan pembatasan peran aparat penegak hukum dalam jabatan-jabatan sipil, demi menjaga profesionalisme dan kejelasan fungsi institusi serta memastikan adanya kompetisi karier yang adil bagi ASN sipil di lembaga pemerintahan.
Ada 4.351 Anggota Polri Aktif Isi Jabatan Sipil
Diketahui ada sebanyak 4.351 anggota kepolisian aktif diketahui rangkap jabatan di sejumlah instansi sipil. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 28 ayat 3 tertulis ‘anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.’
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Pontoh, yang diminta menjadi saksi ahli perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil UU Kepolisian.
Ada 1.184 Perwira dan 3.167 Bintara Tamtama Polri Duduk di Jabatan Sipil
Berdasarkan data yang disampaikan Soleman, dari 4.351 anggota Polri yang rangkap jabatan di instansi sipil, sebanyak 1.184 merupakan perwira Polri. Sedangkan 3.167 anggota kepolisian lainnya yang merupakan Bintara atau Tamtama melakukan rangkap jabatan di kementerian.
“Polri tetap masuk menjadi ASN dengan memanfaatkan celah di bagian penjelasan UU Polri,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Menko Hukum Yusril: Segera Ditindaklanjuti
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat posisi di luar Kepolisian.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini tengah bekerja.
“Iya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril menilai, jajaran kepolisian akan tahu dan menyadari adanya putusan MK ini.
“Putusan MK itu seperti kita ketahui berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan karena itu ini jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini, akan ya, pengaturannya tentu akan di, akan dibuat ya nantinya, karena memang tidak, tidak secara spesifik itu dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002,” kata dia.
Dia mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti. Pembahasan akan segera dilakukan.
“Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri karena memang aturannya tidak ada untuk itu,” ucapnya.
“Tapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, tentu harus di-follow-up (ditindaklanjuti) dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dan kemudian juga tentu ada transisi, bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di badan lembaga, itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu,” pungkasnya. ****












