Korban merupakan salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada ibu asuh atau mantan istri tersangka berinisial S (41).
Dilakukan Sejak 2022
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menyebut NK melancarkan aksinya sejak Januari 2022. Tepatnya, setelah cerai dan pisah rumah dengan istrinya.
“Saat itu tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuannya yang malam harinya saat korban tidur dan dibangunkan. Setelah bangun lalu diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kejadian tersebut terjadi sejak Januari 2022 dan berulang hingga Senin 20 Januari 2025,” kata Farman.
Disebutkan awalnya ada lima penghuni di panti asuhan tersebut. Namun, setelah aksi kekerasan seksual itu, beberapa penghuni lain meninggalkan panti asuhan tersebut.
“Setelah terjadi hal itu, tiga di antaranya meninggalkan panti. Lalu saat kami tangkap yang ada di panti cuma dua orang, saat ini sudah ditampung di shelter,” imbuhnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun. (tim)












