Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh biadab. Pemilik Panti Asuhan di Surabaya berinisial NK (60), tega memperkosa anak asuhnya selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dia lakukan usai cerai dengan istrinya. Tersangka disebut pernah memaksa korban berhubungan badan selama setiap hari dalam seminggu.
Dilansir detikJatim, Selasa (4/2/2025), peristiwa itu terjadi di rumah sekaligus panti asuhan yang dikelola tersangka. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyebut aksi bejat itu dilakukan tersangka di kamar yang berbeda-beda.
“Dilakukan di TKP saja, tapi di kamar yang berbeda. Sebelum melakukannya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada saksi lain melihat tersangka berpindah dari kamar yang berisi ke kamar kosong yang lain,” ujar AKBP Ali Purnomo kepada wartawan saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (3/2).
Ali mengaku masih mendalami adanya korban lain. Diduga aksi bejat itu dilakukan tersangka dengan mengancam korbannya.
“Sebelumnya ada 5 anak, apakah yang bersangkutan mengalami itu (ancaman) masih kita data dan kami dalami bersama stakeholder terkait. Untuk ancaman ini bersifat psikis, jadi para korban sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya atau masyarakat miskin, diadopsi sejak lahir, dididik sejak lahir seperti keluarga sendiri. Tapi di balik itu inilah yang dilakukan tersangka pada korban, dilakukan bujuk rayu,” tuturnya.
Sebelumnya, NK (60) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pelecehan seksual kepada anak asuhnya panti asuhan di Surabaya.
NK merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor). Panti asuhan tersebut juga saat ini tidak memiliki izin resmi
Diduga, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap dua korban anak asuh perempuan selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 2025 secara intens.
“Eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali,” ujar Ali.
Namun, kepada salah satu korban perempuan berusia 15 tahun yang kabur dan melapor, tersangka pernah memaksa berhubungan badan setiap hari selama seminggu.
“Tapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya,” ungkap dia.
Sejak saat itu, korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis tak tahan dengan kelakuan tersangka akhirnya kabur dan melapor.
Mencuatnya kasus ini bermula saat korban anak perempuan berusia 15 tahun tadi melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.












