Mensesneg Didesak Mundur Gara-Gara Salah Tulis UU Cipta Kerja

EDITOR.ID – Jakarta, Lagi UU Ciptaker bermasalah. Kini terjadi kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden. Semua kesalahan ini diduga karena kesalahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer melalui menegaskan Pratikno harus tanggung jawab.

“Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yg dikerjakan harus hati hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan,” kata pria yang akrab dipanggil Noel ini.

Aktivis 98 ini mengatakan pastinya Jokowi akan disalahkan lagi. Semua mata akan tertuju ke beliau.

Padahal yang salah, anak buahnya. Hanya karena tidak teliti dan tidak tegas.

“Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik, ” tegas Noel.

Noel mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.

“Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus,” ucapnya.

Menurut Noel, ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, “ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem”.

Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),” (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: